
Tugas dan Fungsi Dinas PPKUKM DKI Jakarta
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta beroperasi sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Seluruh operasional didasarkan pada peraturan yang berlaku untuk melayani masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas PPKUKM memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok Dinas PPKUKM
Dinas PPKUKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perindustrian, bidang perdagangan, serta bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
Fungsi Dinas PPKUKM
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas PPKUKM melaksanakan fungsi:
- Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas PPKUKM.
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PPKUKM.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas PPKUKM.
- Perumusan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
- Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, pengembangan, dan pengendalian di sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang terkait.
- Pelaksanaan kerja sama dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah maupun swasta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital Dinas PPKUKM.
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan administrasi dinas.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
Informasi Terkait Lainnya
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program kami, kunjungi halaman utama UMKM Jakarta. Pahami juga landasan strategis kami di halaman Visi Misi dan Renstra PPKUKM, atau temukan lokasi kantor pelayanan kami di Alamat Dinas PPKUKM.
